Visi & Misi

“Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saling Ditopang Pemerintahan Yang Bersih Dan Terbuka”
- Visi 

  • Meningkatkan Peran Serta Masyarakat melalui Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang Mandiri.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat melalui Pemberdayaan Perlindungan, Jaminan  dan Rehabilitasi Sosial.

  • Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan di bidang Ekonomi, Politik serta Meningkatkan Pemahaman tentang Pengarustamaan Gender Kepada Semua Pemangku Kepentingan.
  • Terlapornya Kasus Kekerasan, Eksploitasi terhadap Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Perlindungan Hak - Hak Perempuan dan Anak.
Peningkatan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Kualitas Sumber Daya Aparatur.
- Misi
Penjelasan MISI Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang adalah sebagi berikut:
  • Urusan Sosial

Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang perlindungan dan jaminan social, rehabilitasi dan penyantunan penderita cacat, tunas sosial, korban tindak kekerasan, anak nakal dan korban narkotika

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai  fungsi :

    1. Penyusunan Program kerja di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
    2. Pelaksanaan Pembinaan teknis, penyuluhan dan bimbingan Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
    3. Pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
    4. Pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;
    5. Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan
    6. Pelaksanaan tugas lain dibidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial yang diserahkan oleh Kepala Dinas
  • Urusan Pemberdayaan Perempuan

Urusan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan  program pemberdayaan dan perlindungan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemberdayaan Perempuan  mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Pemberdayaan Perempuan;

b.  Perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

c.  Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

d.  Pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

  • Urusan Perlindungan Anak

Urusan Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan  program perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program kerja dan kegiatan Bidang Perlindungan Anak;
    2. Perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran kegiatan pada Bidang Perlindungan Anak;
    3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;
    4. Pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.