Penjelasan MISI Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Bengkayang adalah sebagi berikut:
Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang perlindungan dan jaminan social, rehabilitasi dan penyantunan penderita cacat, tunas sosial, korban tindak kekerasan, anak nakal dan korban narkotika
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
Urusan
Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam melaksanakan pengendalian
dan pengelolaan program pemberdayaan dan
perlindungan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang
Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi
:
a. Penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Pemberdayaan Perempuan;
b. Perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
d. Pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Urusan
Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam melaksanakan pengendalian dan
pengelolaan program perlindungan anak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi :