logo

Tentang Kami

Maksud dari Badan Publik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Badan ini bertujuan untuk:

  • 1.  Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan program dan kegiatan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

    2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat terutama bagi perempuan dan anak melalui berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan hak-hak dasar.

    3.    Menyediakan layanan dan fasilitas yang diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan seperti bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

    4.   Melakukan pengembangan sumber daya manusia terutama bagi para tenaga kerja sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan berdaya saing.

    5.  Menyediakan informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai program sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

    6.    Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Dengan demikian, Badan Publik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak memiliki tujuan utama untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat terutama bagi perempuan dan anak yang membutuhkan, serta melindungi hak-hak mereka agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bengkayang:

DAMIANUS, SH.,M.Si

Pembina  Tingkat. I/IV.b

NIP. 19671007 200003 1 003