Maksud dari Badan Publik
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bengkayang adalah untuk memberikan
pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam
hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Badan ini bertujuan untuk:
Dengan demikian, Badan Publik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak memiliki tujuan utama untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat terutama bagi perempuan dan anak yang membutuhkan, serta melindungi hak-hak mereka agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
DAMIANUS, SH.,M.Si
Pembina Tingkat. I/IV.b
NIP. 19671007 200003 1 003