Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dn Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, Dalam penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Dinas dibantu oleh Perangkat Dinas yang meliputi:
- Sekretaris
- Kasubbag. Administrasi Umum Dan Kepegawaian
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid. Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Kabid. Pemberdayaan Perempuan
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid. Perlindungan Anak
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- UPTD-PPA Kabupaten Bengkayang
- Untuk lebih jelasnya struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang, dapat dilihat pada gambar berikut: