logo

Perangkat Dinas

Secara rinci tugas masing-masing dalam Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :


1.  Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak

  Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan kebijakan Bupati.

2.  Sekretariat dan Kepala Sub Bagian.

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi kepada semua unsur di lingkungan atau intern  Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

     Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat mempunyai  fungsi  :

a.  penyusunan program kerja;

b.  pengelolaan administrasi umum;

c.   pengelolaan administrasi keuangan;

d.  pengelolaan administrasi sarana dan prasarana;

e.  pengelolaan urusan rumah tangga;

f.    pengelolaan kearsipan, ketatausahaan;

g.  pengkoordinasian kegiatan hari-hari besar Nasional yang terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; dan

h.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

a.  Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian,

mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dibidang pengelolaan surat-menyurat, arsip, perjalanan dinas, urusan keamanan dan kebersihan kantor, administrasi barang dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian untuk kepentingan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

1)      pengelolaan Surat Menyurat;

2)      pengelolaan Rumah Tangga;

3)      pengelolaan Administrasi Barang dan Perlengkapan Kantor;

4)      pengurusan Kelancaran Perjalanan Dinas;

5)      pengelolaan Sarana dan Prasarana Kantor; dan

6)      pengelolaan Administrasi Kepegawaian Dinas.

 

b.  Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan,

mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dibidang pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data penyusunan program kerja dan mengelola keuangan, menyusun anggaran tahunan, menyusun laporan realisasi anggaran dan pelaporan keadaan kas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi :

1)     pengumpulan dan pengelolaan data;

2)     penyusunan program kerja tahunan;

3)     pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program kerja;

4)     pembuatan bahan evaluasi dan pelaporan hasil perkembangan program kerja;

5)     pengelolaan keuangan;

6)     penyusunan anggaran;

7)     penyusunan pertanggungjawaban keuangan; dan

8)     pelaporan keadaan kas.

 

c.   Bidang Sosial.

Bidang Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang kesejahtaraan sosial; pemberdayaan karang taruna dan Komunitas Adat Terpencil (KAT); kelestarian nilai–nilai kepahlawanan kejuangan dan kesetiakawanan social; rehabilitasi dan penyantunan penderita cacat, tunas sosial, korban tindak kekerasan, anak nakal, korban narkotika; pembinaan panti-panti asuhan; bimbingan organisasi dan bantuan social; penanggulangan bencana alam/kerusuhan sosial, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan sosial; fakir miskin, anak terlantar dan organisasi sosial masyarakat.

            Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sosial mempunyai  fungsi  :

a.  penyusunan Program kerja di bidang Pemberdayaan Sosial;

b.  pelaksanaan Pembinaan teknis, penyuluhan dan bimbingan Pemberdayaan Sosial;

c.   pelaksanaan penyuluhan, bimbingan dan pemberdayaan karang taruna;

d.  pelaksanaan bimbingan dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Kesejahteraan anak, keluarga dan lanjut usia pelestarian nilai–nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan dan kesetiakawanan sosial;

e.  pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan bina Pemberdayaan Sosial;

f.    pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;

g.  pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan

h.  pelaksanaan tugas lain dibidang Sosial yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Sosial dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

a.    Seksi Pemberdayaan Sosial, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dalam mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang Pemberdayaan Sosial. Seksi Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :

1)     penyusunan program kerja dibidang Pemberdayaan Sosial;

2)     pelaksanaan pembinaan teknis, penyuluhan dan bimbingan dibidang Pemberdayaan Sosial;

3)     pelaksanaan penyuluhan, bimbingan dan pemberdayaan karang taruna;

4)     pelaksanaan bimbingan dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Kesejahteraan anak, keluarga dan lanjut usia pelestarian nilai–nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan dan kesetiakawanan sosial;

5)     pemberian rekomendasi Izin Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten;

6)     pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan bina Pemberdayaan Sosial;

7)     pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;

8)     pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan

9)     pelaksanaan fungsi lain dibidang Pemberdayaan Sosial yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

b.    Seksi Rehabilitas Sosial, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dalam mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang Rehabilitasi Sosial. Seksi Rehabilitas Sosial mempunyai fungsi :

1)     penyusunan program kerja dibidang Rehabilitasi Sosial;

2)     pelaksanaan pembinaan teknis Rehabilitasi Sosial;

3)     penyedian kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana Kabupaten;

4)     pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan Rehabilitasi Sosial;

5)     pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan Rehabilitasi Sosial;

6)     pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;

7)     pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan

8)     pelaksanaan fungsi lain dibidang Rehabilitasi Sosial yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

c.     Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dalam pengumpulan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

1)     penyusunan program kerja di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;

2)     pelaksanaan pembinaan teknis Perlindungan dan Jaminan Sosial;

3)     pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan Perlindungan dan Jaminan Sosial;

4)     pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar;

5)     pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data masyarakat miskin/fakir miskin cakupan Daerah Kabupaten;

6)     penanganan warga negara migran dan korban tindak kekerasan;

7)     pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan Perlindungan dan Jaminan Sosial;

8)     pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;

9)     pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan

10)  pelaksanaan fungsi lain dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

3.  Bidang Pemberdayaan Perempuan

Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan  program pemberdayaan dan perlindungan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemberdayaan Perempuan  mempunyai fungsi :

a.    penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Pemberdayaan Perempuan;

b.   perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

c. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

d. pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan; dan

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

a.     Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan sebagian tugas dibidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender mempunyai fungsi :

1)     penyusunan rencana kerja pada Seksi Pemberdayaan Perempuan;

2)    penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Perempuan;

3)   pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;

4)     pemberian fasilitasi perkembangan pengarustutamaan gender (PUG) pada lembaga Pemerintah Kabupaten;

5)     pemberian fasilitasi pemberdayaan perempuan dibidang politik, keamanan, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten;

6)     pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;

7)     penyelenggaraan pencegahan kekerasan tehadap perempuan;

8)     peyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;

9)     pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender;

10)  pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;

11)  evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender; dan

12)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

b.       Seksi Pembinaan Kelembagaan, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan sebagaian tugas di Bidang Kelembagaan dan Aparatur Pemberdayaan Perempuan. Seksi Pembinaan Kelembagaan mempunyai fungsi :

1)     penyusunan rencana kerja pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

2)  penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

3)     penyelenggaraan pembinaan dan penatausahaan administrasi kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

4)     penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah Kabupaten;

5)     penguatan dan pengembangan penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender;

6)     pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perempuan;

7)     pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Kelembagaan Perempuan;

8)     evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan; dan

9)     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

4.         Bidang Perlindungan Anak

Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan  program perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

a.    penyusunan program kerja dan kegiatan Bidang Perlindungan Anak;

b.    perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran kegiatan pada Bidang Perlindungan Anak;

c.    pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;

d.    pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak; dan

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya dibantu  oleh :

a.              Seksi Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Anak dalam melaksanakan sebagian tugas dibidang perlindungan dan tumbuh kembang anak. Seksi Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak  mempunyai fungsi :

1)    penyusunan rencana kerja pada Seksi Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak;

2)    penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Perlindungan dan pembinaan Tumbuh Kembang Anak;

3)    pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Perlindungan dan pembinaan Tumbuh Kembang Anak;

4)    pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak;

5)    penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;

6)    pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Anak;

7)    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak;

8)    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak; dan

9)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

b.            Seksi Pembinaan Kelembagaan, yang mempunyai tugas pokok  membantu Kepala Bidang Perlindungan Anak dalam melaksanakan sebagian tugas dibidang pembinaan lembaga penyedia layanan. Seksi Pembinaan Kelembagaan mempunyai fungsi :

1)    penyusunan rencana kerja pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;

2)    penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Anak;

3)    penyelenggaraan pembinaan dan penatausahaan administrasi kegiatan Pembinaan Kelembagaan Anak;

4)    pemberiaan fasilitasi pelembagaan pemenuhan hak anak (PHA) pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat Daerah Kabupaten;

5)    penguatan dan pengembangan lembaga layanan penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;

6)    penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;

7)    pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Anak;

8)    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;

9)    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak; dan

10) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

5.    Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas khusus sesuai keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya masing-masing. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 

6.     Unit Pelaksana Tehnis Dinas  (UPTD)

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau beberapa wilayah Kecamatan.

Pembentukan UPTD-PPA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang saat ini memenuhi kriteria untuk pembentukan sebuah UPTD-PPA Kabupaten dengan indikator sebagaimana diuraikan dibawah ini :

Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional dan / atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu

Kegiatan yang dilaksanakan UPTD-PPA Kabupaten Bengkayang yaitu, Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, khususnya penyediaan layanan pengaduan, rujukan, hingga penanganan tindak lanjut bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.

a.    Kegiatan yang dilaksanakan bukan kegiatan perumusan kebijakan melainkan kegiatan teknis pemberian pelayanan rujukan perlindungan yang komprehensif, antara lain:

1) Penerimaan Pengaduan dan rujukan terhadap korban kekerasan

2) Penjangkauan

3) Pengelolaan Kasus

4) Pendampingan

5) Penampungan

6) Pemulihan

7) Mediasi

8) Pemulangan

b.    UPTD-PPA bukan merupakan kegiatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  namun melakukan kegiatan yang bersifat teknis layanan pengaduan rujukan korban kekerasan perempuan dan anak yaitu dari penerimaan pengaduan, penerimaan rujukan, penitipan sementara, pendampingan, penampungan, pemulihan dan mediasi hingga pemulangan korban.

c.    Tugas manajerial dilakukan olen manager organisasi yakni kepala UPTD-PPA terkat dengan pemamfaatan sumber  daya yan ada, termasuk sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan        (Pengaduan rujukan, tindak lajut, hingga penjangkauan lintas provinsi dan jika memungkinkan antar negara).

d.    Pelayanan pengelolaan kasus adalah layanan identifikasi rujukan pada korban kekerasan  dan analisa kasus, dampak dari kasus, kondisi korban kekerasan dan kebutuhannya untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut korban kekerasan hingga yang mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam proses pemulangan korban.