Secara rinci tugas masing-masing dalam Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
1. Kepala
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Kepala
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengkoordinasikan,
menyelenggarakan tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak mengevaluasi
dan mengendalikan kegiatan Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan
kebijakan Bupati.
2. Sekretariat dan Kepala Sub Bagian.
Sekretariat
mempunyai tugas pokok menyiapkan
bahan koordinasi, konsultasi kepada semua unsur di lingkungan atau intern Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi
:
a. penyusunan program kerja;
b. pengelolaan administrasi umum;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengelolaan administrasi sarana dan prasarana;
e. pengelolaan urusan rumah tangga;
f. pengelolaan kearsipan, ketatausahaan;
g. pengkoordinasian kegiatan hari-hari besar Nasional yang terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh :
a. Sub
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian,
mempunyai tugas pokok
membantu sekretaris dibidang
pengelolaan surat-menyurat, arsip, perjalanan dinas, urusan keamanan dan
kebersihan kantor, administrasi barang dan perlengkapan serta
administrasi kepegawaian untuk
kepentingan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Sub
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
1)
pengelolaan Surat Menyurat;
2)
pengelolaan Rumah Tangga;
3)
pengelolaan Administrasi Barang dan Perlengkapan Kantor;
4) pengurusan Kelancaran Perjalanan Dinas;
5)
pengelolaan Sarana dan Prasarana Kantor; dan
6) pengelolaan Administrasi Kepegawaian
Dinas.
b. Sub
Bagian Rencana Kerja dan Keuangan,
mempunyai tugas pokok
membantu sekretaris
dibidang pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data penyusunan program
kerja dan mengelola keuangan, menyusun anggaran tahunan, menyusun laporan realisasi anggaran dan pelaporan keadaan kas Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Sub Bagian Rencana Kerja dan
Keuangan mempunyai fungsi :
1) pengumpulan dan pengelolaan data;
2) penyusunan program kerja tahunan;
3) pemantauan dan pengendalian pelaksanaan
program kerja;
4)
pembuatan bahan evaluasi dan pelaporan hasil perkembangan program
kerja;
5) pengelolaan keuangan;
6) penyusunan anggaran;
7) penyusunan pertanggungjawaban keuangan;
dan
8)
pelaporan keadaan kas.
c. Bidang
Sosial.
Bidang
Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan
teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang kesejahtaraan
sosial; pemberdayaan karang taruna dan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
kelestarian nilai–nilai kepahlawanan kejuangan dan kesetiakawanan social;
rehabilitasi dan penyantunan penderita cacat, tunas sosial, korban tindak
kekerasan, anak nakal, korban narkotika; pembinaan panti-panti asuhan;
bimbingan organisasi dan bantuan social; penanggulangan bencana alam/kerusuhan
sosial, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan sosial; fakir miskin, anak
terlantar dan organisasi sosial masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Bidang Sosial mempunyai fungsi :
a. penyusunan Program kerja di bidang Pemberdayaan Sosial;
b. pelaksanaan Pembinaan teknis, penyuluhan dan bimbingan
Pemberdayaan Sosial;
c. pelaksanaan penyuluhan, bimbingan dan pemberdayaan karang taruna;
d. pelaksanaan bimbingan dan pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil (KAT), Kesejahteraan anak, keluarga dan lanjut usia
pelestarian nilai–nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan dan kesetiakawanan
sosial;
e. pelaksanaan koordinasi program kerja dan
perencanaan bina Pemberdayaan Sosial;
f.
pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;
g. pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan
program; dan
h. pelaksanaan tugas lain dibidang Sosial
yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Bidang
Sosial dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Seksi Pemberdayaan Sosial, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dalam mengumpulkan dan mengolah
bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang Pemberdayaan Sosial. Seksi Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
1)
penyusunan program kerja dibidang
Pemberdayaan Sosial;
2)
pelaksanaan pembinaan teknis, penyuluhan dan bimbingan dibidang Pemberdayaan Sosial;
3)
pelaksanaan penyuluhan, bimbingan dan pemberdayaan karang taruna;
4)
pelaksanaan bimbingan dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT),
Kesejahteraan anak, keluarga dan lanjut usia pelestarian nilai–nilai
kepahlawanan, keperintisan kejuangan dan kesetiakawanan sosial;
5)
pemberian rekomendasi Izin
Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten;
6)
pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan bina Pemberdayaan
Sosial;
7)
pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;
8)
pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan
9) pelaksanaan fungsi
lain dibidang Pemberdayaan Sosial yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
b. Seksi Rehabilitas
Sosial,
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial
dalam mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang Rehabilitasi Sosial. Seksi Rehabilitas
Sosial
mempunyai fungsi :
1) penyusunan program kerja dibidang Rehabilitasi Sosial;
2)
pelaksanaan pembinaan teknis Rehabilitasi Sosial;
3)
penyedian kebutuhan dasar dan
pemulihan trauma bagi korban bencana Kabupaten;
4)
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan Rehabilitasi Sosial;
5)
pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan Rehabilitasi
Sosial;
6)
pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;
7)
pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan
8) pelaksanaan fungsi
lain dibidang Rehabilitasi Sosial yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
c. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial,
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial
dalam pengumpulan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan
dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Seksi
Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
1) penyusunan program kerja di bidang Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
2) pelaksanaan pembinaan teknis Perlindungan dan Jaminan Sosial;
3) pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
4) pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar;
5) pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data masyarakat miskin/fakir
miskin cakupan Daerah Kabupaten;
6) penanganan warga negara migran dan korban tindak kekerasan;
7) pelaksanaan koordinasi program kerja dan perencanaan Perlindungan
dan Jaminan Sosial;
8) pelaksanaan kegiatan dan program sesuai bidang tugas;
9) pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dan program; dan
10) pelaksanaan fungsi lain dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
yang diserahkan oleh Kepala Bidang
3. Bidang Pemberdayaan Perempuan
Bidang
Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam melaksanakan pengendalian dan
pengelolaan program pemberdayaan dan
perlindungan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang
Pemberdayaan Perempuan;
b. perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran
kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada Seksi
Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan
Perempuan;
d. pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pada Seksi
Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Pembinaan Kelembagaan
Perempuan; dan
e. pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, yang mempunyai tugas pokok
membantu Kepala
Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan sebagian tugas dibidang
pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender mempunyai fungsi :
1)
penyusunan rencana kerja pada Seksi Pemberdayaan Perempuan;
2) penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Perempuan;
3) pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;
4)
pemberian fasilitasi perkembangan
pengarustutamaan gender (PUG) pada lembaga Pemerintah Kabupaten;
5)
pemberian fasilitasi pemberdayaan
perempuan dibidang politik, keamanan, sosial dan ekonomi pada organisasi
kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten;
6)
pelaksanaan peningkatan kualitas
keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
7)
penyelenggaraan pencegahan
kekerasan tehadap perempuan;
8)
peyediaan layanan bagi keluarga
dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
9) pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender;
10) pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;
11) evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
pada Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Pengarusutamaan Gender; dan
12) pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan
tugas pokok dan
fungsinya.
b. Seksi Pembinaan
Kelembagaan, yang
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan
dalam melaksanakan sebagaian tugas di Bidang Kelembagaan dan Aparatur
Pemberdayaan Perempuan. Seksi Pembinaan
Kelembagaan mempunyai fungsi :
1)
penyusunan rencana kerja pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
2) penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
3)
penyelenggaraan pembinaan dan penatausahaan administrasi kegiatan
Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
4)
penguatan dan pengembangan lembaga
penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah Kabupaten;
5)
penguatan dan pengembangan
penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan
gender;
6)
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
kegiatan Pembinaan Kelembagaan Perempuan;
7)
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Seksi
Kelembagaan Perempuan;
8)
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi
Pembinaan Kelembagaan Perempuan; dan
9) pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan
tugas pokok dan
fungsinya.
4.
Bidang Perlindungan Anak
Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan program perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja dan kegiatan Bidang Perlindungan Anak;
b. perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaran
kegiatan pada Bidang Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pada
Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;
d. pengevaluasian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan
pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
Bidang
Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a.
Seksi Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Anak
dalam melaksanakan sebagian tugas dibidang perlindungan dan tumbuh kembang anak. Seksi Perlindungan
dan Tumbuh Kembang Anak
mempunyai fungsi :
1) penyusunan rencana kerja pada Seksi Perlindungan dan Tumbuh
Kembang Anak;
2) penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan
petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Perlindungan dan pembinaan Tumbuh
Kembang Anak;
3) pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Perlindungan dan
pembinaan Tumbuh Kembang Anak;
4) pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak;
5) penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
6) pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Anak;
7) pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan
pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Anak;
8) evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemberdayaan
Perlindungan Anak; dan
9) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b.
Seksi Pembinaan Kelembagaan, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Anak dalam
melaksanakan sebagian tugas dibidang pembinaan lembaga
penyedia layanan. Seksi Pembinaan
Kelembagaan mempunyai fungsi :
1)
penyusunan rencana kerja pada
Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;
2)
penyiapan dan pengumpulan bahan
penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan
Pembinaan Kelembagaan Anak;
3)
penyelenggaraan pembinaan dan
penatausahaan administrasi kegiatan Pembinaan Kelembagaan Anak;
4)
pemberiaan fasilitasi pelembagaan
pemenuhan hak anak (PHA) pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia
usaha tingkat Daerah Kabupaten;
5)
penguatan dan pengembangan
lembaga layanan penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
6)
penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
7)
pelaksanaan koordinasi dengan
instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Anak;
8)
pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak;
9)
evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas pada Seksi Pembinaan Kelembagaan Anak; dan
10) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perlindungan Anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas khusus sesuai keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya masing-masing. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
6.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas
(UPTD)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau beberapa
wilayah Kecamatan.
Pembentukan
UPTD-PPA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bengkayang saat ini memenuhi kriteria untuk pembentukan sebuah UPTD-PPA
Kabupaten dengan indikator sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional
dan / atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu
Kegiatan
yang dilaksanakan UPTD-PPA Kabupaten Bengkayang yaitu, Pelaksanaan Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak, khususnya penyediaan layanan pengaduan,
rujukan, hingga penanganan tindak lanjut bagi korban kekerasan perempuan dan
anak yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.
a. Kegiatan yang dilaksanakan bukan kegiatan
perumusan kebijakan melainkan kegiatan teknis pemberian pelayanan rujukan
perlindungan yang komprehensif, antara lain:
1) Penerimaan
Pengaduan dan rujukan terhadap korban kekerasan
2) Penjangkauan
3) Pengelolaan Kasus
4) Pendampingan
5) Penampungan
6) Pemulihan
7) Mediasi
8) Pemulangan
b. UPTD-PPA bukan merupakan kegiatan lintas
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun
melakukan kegiatan yang bersifat teknis layanan pengaduan rujukan korban
kekerasan perempuan dan anak yaitu dari penerimaan pengaduan, penerimaan
rujukan, penitipan sementara, pendampingan, penampungan, pemulihan dan mediasi
hingga pemulangan korban.
c.
Tugas manajerial dilakukan olen manager
organisasi yakni kepala UPTD-PPA terkat dengan pemamfaatan sumber daya yan ada, termasuk sumber daya manusia
(SDM) untuk memberikan pelayanan (Pengaduan rujukan, tindak lajut, hingga
penjangkauan lintas provinsi dan jika memungkinkan antar negara).
d. Pelayanan pengelolaan kasus adalah layanan identifikasi rujukan pada korban kekerasan dan analisa kasus, dampak dari kasus, kondisi korban kekerasan dan kebutuhannya untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut korban kekerasan hingga yang mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam proses pemulangan korban.